
Pantau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait isu virus korona atau COVID-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan dua orang tersangka itu ditangani di Polres Banjar dan Polres Bogor.
"Yang di Banjar dan di Bogor menjadi tersangka," kata Erlangga, di Bandung, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Usai Sebar Hoaks dengan Mencatut 'Istana Presiden'
Dia mengatakan sejauh ini ada lima orang yang terlibat kasus hoaks di wilayah Jawa Barat. Dari kelima orang tersebut, kini dua orang di antaranya menjadi tersangka.
"Di Polda, kemudian di Indramayu, di Sumedang, Banjar, dan Bogor," kata dia lagi.
Menurutnya, kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, kata dia, pihaknya mempertimbangkan kondisi pembatasan sosial di dalam tahanan.
"Kondisi pembatasan sosial, termasuk di dalam tahanan, memang kita juga sementara tidak melakukan penahanan," katanya.
Baca juga: Penyebar Hoax 'Pembunuhan Massal Berkedok Virus Korona' Ditangkap di Bogor
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya masyarakat harus lebih bijak sebelum menyebarkan konten apa pun kepada banyak orang.
"Kalau misalnya informasi yang diterima itu meragukan, bisa dilakukan pengecekan ulang sendiri," kata dia lagi.
rn- Penulis :
- Adryan N