Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bamsoet: DPR-Pemerintah Harus Libatkan Masyarakat dalam Perbaiki RKUHP

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Bamsoet: DPR-Pemerintah Harus Libatkan Masyarakat dalam Perbaiki RKUHP

Pantau.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta DPR dan pemerintah menyerap aspirasi dan kritikan masyarakat untuk membahas dan memperbaiki kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Pembahasan RKUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu karena pemerintah dan DPR sepakat untuk mendinginkan suasana sehingga bisa sama-sama kembali menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga: Bamsoet Sebut Soal Perppu KPK 'Bola Panas' Ada di Tangan Presiden

Ia menilai Indonesia sangat memerlukan KUHP yang baru karena meskipun sudah 74 tahun merdeka namun Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda.

Bamsoet mengungkapkan, dahulu dalam pembahasan RKUHP, pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM maupun praktisi hukum.

Bamsoet berharap ke depannya DPR akan banyak melibatkan kalangan ilmuan sosial dan politik seperti Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia maupun forum akademis lain untuk sama-sama membedah RUU KUHP.

"Sehingga DPR RI dan pemerintah punya wawasan dari berbagai disiplin ilmu. Tidak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif sehingga masyarakat bisa ikut tercerahkan," ungkapnya.

Selain itu, dia menjelaskan terkait penolakan revisi RUU KPK, mengingat UU KPK sudah disahkan, maka saat ini "bolanya" ada di pemerintah sehingga apabila masyarakat tidak puas, bisa juga mengajukan peninjauan material ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Yasonna Laoly Berharap Presiden Jokowi Tak Terbitkan Perppu UU KPK

Untuk itu menurutnya tidak perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan, meskipun demonstrasi merupakan hak politik setiap warga negara yang diatur dalam perundangan namun jika ada gerakan rusuh, akan berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor hukum.

"Karena negara kita merupakan negara hukum, tak boleh siapapun membuat kerusuhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tandasnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah