Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Putuskan Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Bawaslu Putuskan Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti

Pantau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan, tak menemukan pelanggaran terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Bawaslu Panggil Andi Arief Demokrat Soal Mahar Rp500 Miliar

Abhan mengatakan keputusan ini diambil setelah memeriksa saksi yang diajukan oleh pelapor, yakni Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, pada 14 Agustus 2018.

Selain itu, mangkirnya saksi Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief dari panggilan Bawaslu menjadikan Bawaslu kesulitan mendapatkan keterangan.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung, melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief," jelas Abhan.

Baca juga: Sandiaga Mengaku Siap Klarifikasi Soal Mahar Rp500 Miliar ke Bawaslu

Sebelumnya, cuitan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, menuai polemik setelah menyebutkan calon wakil presiden Sandiaga Uno memberikan mahar politik masing masing Rp 500 Milyar kepada PKS dan PAN sebagai imbalan pencalonannya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi