
Pantau.com - Bursa Efek Indonesia memberikan keputusan atas penyajian Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono mengatakan pihaknya meminta Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31.
"Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: Kena Sanksi Laporan Keuangan Tahunan, Ini Jawaban PT Garuda Indonesia
Hal tersebut dilakukan atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
BEI juga meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.
Baca juga: Kemenkeu: KAP Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia Melanggar
"Dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengenakan Sanksi kepada PT Garuda Indonesia Persero Tbk sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi.
"Berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran pada poin 1 di atas," katanya.
- Penulis :
- Nani Suherni