Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kena Sanksi Laporan Keuangan Tahunan, Ini Jawaban PT Garuda Indonesia

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Kena Sanksi Laporan Keuangan Tahunan, Ini Jawaban PT Garuda Indonesia

Pantau.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menanggapi hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda Indonesia yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK. VP Corporate Secretary, M. Ikhsan Rosan mengatakan pihaknya menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut. 

"Namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (28/6/2019).

Salah satu hal yang dipermasalahkan yakni, terkait pencatatan kerjasama inflight connectivity dengan Mahata.  Ikhsan mengatakan, kontrak tersebut baru berjalan 8 bulan. Pihaknya mengklaim semua pencatatan sudah sesuai ketentuan. "Semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar," katanya.

Baca juga: Kemenkeu: KAP Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia Melanggar

Ikhsan memaparkan, Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar USD30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.

Kemudian, sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.

"Kerjasama inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerjasama ini," katanya. 

Kerjasama ini juga kata dia, sudah menjadi program Garuda Indonesia yang dinilainya bertujuan untuk mendapatkan tambahan revenue ancillary bagi dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket. 

"Sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga tiket," katanya.

Garuda Indonesia kata dia, akan terus menyempurnakan kerjasama ini karena akan menguntungkan, mengingat potensi ancilary revenue yang akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yangs saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta per tahunnya.

Baca juga: Sanksi OJK: Denda Rp100 Juta Kepada Seluruh Anggota Direksi Garuda

"Dalam mengelola perseroan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku," ungkapnya.

Sementara terkait Laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018 menurutnya, merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan ("KAP BDO").

"Kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme. Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," paparnya.

Ikhsan menambahkan, KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester 2 tahun 2018. 

Baca juga: JETRO Pesimis Investasi di RI, Sri Mulyani Gerak Cepat Promosi

Berdasarkan hal tersebut paparnya, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat  wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018. 

"Hingga saat ini BPK juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan Garuda Indonesia dinyatakan melanggar oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Selain itu, Garuda Indonesia juga dinyatakan bersalah dan diberi sanksi administratif.

Penulis :
Nani Suherni