
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut sosok E yang merupakan pemasok sabu kepada bandar langganan Tri Retno Prayudati alias Nunung yakni Hadi Moheriyanto (HM), kerap berkomunikasi dengan menggunakan ponsel dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HM yang ditangkap bersamaan dengan Nunung dan suaminya pada Jumat, 19 Juli 2019.
"Komunikasi antara tersangka E dan tersangka HM alias TB dilakukan menggunakan ponsel. E ini ditahan di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Cerita Peredaran Sabu ke Nunung: Dari Lapas hingga Ditaruh di Tiang Listrik
Sementara itu Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, penangkapan terhadap E itu dapat dilakukan usai pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Usia sosok E diamankan di dalam selnya pada Minggu, 21 Juli 2019, polisi berhasil mengamankan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan HM.
"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," pungkas Calvijn.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi