
Pantau.com - Upaya pengembangan kasus narkotika yang menjerat Tri Retno Prayudati alias Nunung membuahkan hasil. Sebab, dua orang yang merupakan anggota jaringan narkotika tersebut berhasil dibekuk.
Kedua orang yang diamankan yakni berinisial E dan IP. Mereka merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bogor.
Kabid Humas Polda MetroJaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa untuk tersangka E merupakan pemasok sabu kepada Hadi Moheriyanto sebanyak 2 gram yang kemudian di serahkan kepada Nunung. Sedangkan, tersangka IP merupakan rekan dari E yang diminta untuk mencarikan sabu.
"E berkomunikasi dengan IP. Sosok ini (IP) bandar diatas E. Dia juga narapidana narkotika di Lapas itu," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Pemasok Narkoba ke Nunung Ternyata Seorang Narapidana Lapas Bogor
Argo menjelaskan keduanya dapat berkomunikasi lantaran sel tahanan mereka saling berdekatan. Bahkan, IP dan E merupakan tetangga di kampung halamannya di kawasan Solo, Jawa Tengah.
Dari hasil komunikasi itulah, kata Argo, IP mencarikan pesanan E. Dari hasil pemeriksaan, IP meminta sabu dari pria berinisial ZUL yang berstatus DPO.
"IP berkomunikasi dengan ZUL yang masih DPO. Dia ini yang punya barang. Saat ini dia masih kita buru," kata Argo.
Dari pengembangan itu, lanjut Argo, polisi juga memburu sosok berinisial K yang merupakan kurir dalam jaringan narkotika itu. Dalam kasus Nunung, sosok K berperan sebagai pengantar sabu dengan meletakkan di tiang listrik dekat Fly Over Cibinong.
"K ini teman dari E. Tersangka E ini ngomong dengan K agar menaruh sabu di Fly Over Cibinong, tepatnya di tiang listrik," jelas Argo.
Baca juga: 3 Artis Ini Terancam Hukuman Berat Hingga Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Nunung ditangkap bersama dua pria yang belakangan diketahui merupakan suaminya yakni July Jan Sambiran (suami Nunung), dan rekannya, Hadi Moheriyanto.
Penangkapan itu terjadi pada Jumat, 19 Juli 2019, sekitar pukul 13.15 WIB di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita yakni alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung dan suaminya, serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi