
Pantau.com - Bandar besar berinisial E, yang memasok sabu-sabu kepada pengedar langganan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, diketahui mengendalikan peredaran narkotika dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pasalnya, E sempat menyandang status DPO itu merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala lapas sehingga kita bisa mendapatkan pelaku tersebut. Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Bandar Besar Sabu Nunung
Selain itu, Argo menyebut bahwa keberadaan E diketahui berdasarkan pemeriksaan panjang terhadap Nunung dan Hadi Moheriyanto.
Hingga saat ini, E masih terus diperiksa secara intensif usai dijemput dari lapas guna mengetahui jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka NN, kita mendapatkan informasi kalau itu barang dari HM. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia (HM) mengaku mendapatkan barang dari tersangka E," ungkap Argo.
Diberitakan sebelumnya, Nunung ditangkap bersama dua pria yang belakangan diketahui merupakan suami yakni July Jan Sambiran (suami Nunung), dan rekannya, Hadi Moheriyanto.
Baca juga: Kena Pasal Berlapis, BNN Sebut Nunung Mungkin Jalani Rehabilitasi
Penangkapan itu terjadi pada Jumat, 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita yakni alat isap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung dan suaminya, serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
- Penulis :
- Adryan N