
Pantau - Tukang parkir berinisial EDP (42), warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Jawa Timur (Jatim) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota usai terlibat dalam peredaran sabu dengan modus dalam bungkus permen yang bertujuan untuk mengelabui petugas.
"Paket sabu yang dijual dikemas bungkus permen," Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, Rabu (22/1/2024).
Modus yang digunakan EDP dalam peredaran sabu adalah dengan sistem ranjau, di mana paket sabu yang dipesan pelanggan ditempatkan di lokasi tertentu sesuai perintah SL, kemudian pelanggan mengambilnya di tempat yang telah ditentukan.
Arief menjelaskan bahwa EDP sudah berperan sebagai perantara penjualan atau pengedar sabu selama sekitar setahun, dan ia bekerja untuk seorang bandar sabu yang berinisial SL.
"Dia mendapatkan Rp 500 ribu per minggu dari SL dan bisa mengonsumsi sabu sepuasnya. Itu yang membuat dia tertarik," terangnya.
Tersangka EDP berhasil dibekuk oleh kepolisian di rumahnya. Petugas awalnya berhasil menyita 16,88 gram sabu dalam bentuk sudah dipaket kecil-kecil. EDP kemudian dibawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Dalam pengembangan EDP mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di rumahnya. Akhirnya kita datangi lagi rumahnya dan kita temukan dua bungkus sabu dalam bentuk (bungkus) besar. Jadi total semua barang bukti yang kami amankan dari EDP 217,99 gram," jelas Arief.
EDP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sebagai bentuk tindak pidana atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu.
Baca juga: 1 WN Malaysia dan 5 WNI Ditangkap Polres Bintan Kasus Penyelundupan Senpi-Narkoba
Kapolres Pasuruan Kota mengimbau kepada para pengedar narkotika untuk tidak mencoba-coba melakukan kegiatan ilegal di Kota Pasuruan, karena kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan tindakan tegas, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
"Kami sampaikan pada para pengedar narkotika agar tidak macam-macam melakukan kegiatan di Kota Pasuruan. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara.
Baca juga: Gabungan TNI-Polri Bongkar Kios yang Diduga jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang
- Penulis :
- Laury Kaniasti