Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Gabungan TNI-Polri Bongkar Kios yang Diduga jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Gabungan TNI-Polri Bongkar Kios yang Diduga jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang
Foto: Ilustrasi Garis Polisi (iStock)

Pantau - Tim gabungan TNI dan Polri membongkar sebuah kios yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pembongkaran dilakukan setelah adanya laporan dari warga sekitar.

"Hari ini kami Polresta Bandung bersama TNI dan pemerintah daerah melaksanakan pembongkaran kios atau warung yang selama ini kerap diduga dijadikan tempat menjual obat keras terlarang," Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, Rabu (22/1/2025).

Proses pembongkaran dilakukan pada Rabu (22/1). Menurut Aldi pembongkaran kios tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen memerangi peredaran gelap obat terlarang yang selalu meresahkan warga.

"Polresta Bandung berkomitmen akan terus menindak dengan tegas peredaran Narkoba dan obat-obatan keras terlarang. Tidak ada ruang bagi mereka," katanya.

Meskipun petugas tidak menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut, langkah ini tetap dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk mencegah potensi terjadinya peredaran gelap obat terlarang di kemudian hari.

"Kosong (barang bukti). Tapi ini upaya preventif untuk memberantas obat keras terlarang," jelasnya.

Baca juga: Polisi Amankan 2 Orang saat Gerebek Warung Jual Obat Terlarang di Garut

Sementara itu, Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin, menjelaskan bahwa aktivitas di kios tersebut menarik perhatian banyak remaja usia pelajar sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak negatif terhadap generasi muda di wilayah tersebut.

"Menurut warga kios tersebut diduga kuat digunakan untuk transaksi obat keras yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja," kata Nasrudin.

Nasrudin menginginkan wilayah Katapang tidak menjadi sarang peredaran obat-obatan terlarang, oleh karena itu pembongkaran dan penertiban segera dilakukan sebagai langkah pencegahan. Ia menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi para pelaku dan siapa pun yang terbukti menjualnya akan dikenakan tindakan tegas.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Katapang. Jika ada yang mencoba-coba menjual kembali di tempat lain, kami akan bertindak lebih tegas," tegasnya.

"Maka dari itu, kami bersama stakeholder terkait segera menertibkan," tambah Nasrudin.

Baca juga: Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Obat-Skincare Ilegal dengan Dukungan BPOM

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti