
Pantau - Polres Bintan berhasil mengungkap kasus penyelundupan senjata api dan narkoba dengan menangkap enam orang yang terdiri dari satu warga negara Malaysia (WNA) dan lima warga negara Indonesia (WNI).
"Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan 6 orang yang masing-masing berinisial B (38), R (26), Y (25), D (34) NU (24) dan satu WNA asal Malaysia berinisial MY (39). Mereka membawa narkotika dan senjata api dengan pada awal Januari 2025," kata Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, Selasa (21/1/2025).
Kronologi pengungkapan narkoba dan senjata api ilegal itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bintan. Enam pelaku termasuk WN Malaysia itu diamankan di dalam sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di parkiran Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Bintan.
"Mereka diamankan saat mengendarai sebuah mobil Honda Brio warna putih di parkiran Pelabuhan Roro ASDP Tanjung Uban, Bintan," ujarnya.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah paket narkoba, termasuk sabu, heroin, ekstasi, happy five, dan ganja. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api beserta amunisi aktif yang disembunyikan oleh WNA asal Malaysia.
"Ditemukan bukti berupa, 31,80 gram narkoba jenis sabu, heroin 13,12 gram, happy five 2,16 gram, ekstasi 0,34 gram, ganja 5,88 gram satu pucuk senjata api jenis CZ 75 BD dengan magazine, serta 9 butir amunisi kaliber 9 mm," ujarnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Bibit Tembakau Sitetis Beromzet Rp12 M di Depok
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menyelundupkan narkoba dan senjata api itu dari Malaysia ke Batam menggunakan boat pancung. Kemudian mereka menyewa mobil dan menuju Tanjung Uban, Bintan.
"WNA asal Malaysia ini masuk ke Indonesia dengan cara ilegal. Kemudian saat sampai di Batam menyewa mobil untuk membawa barang tersebut ke Tanjungpinang via Bintan," ujarnya.
Para pelaku mengaku telah menggunakan sebagian narkoba di Batam sementara sisanya rencananya untuk pesta di pantai. Mereka juga mengaku senjata api jenis CZ 75 BD beserta amunisi itu dipesan oleh seorang warga Tanjungpinang dan pelaku MY diberikan upah sebesar 5.000 RM untuk mengantarkan senjata tersebut.
Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika. Selain itu dijerat dengan Undang-undang Darurat untuk kepemilikan senjata api. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Baca juga: 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bone Berhasil Ditangkap, 1 DPO
- Penulis :
- Laury Kaniasti