Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bone Berhasil Ditangkap, 1 DPO

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bone Berhasil Ditangkap, 1 DPO
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Gettyimages)

Pantau - Pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial BM (45) dan SG (28). Pelaku ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).  Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu," kata Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, Kamis (16/1/2025).

Polisi awalnya menangkap BM yang merupakan warga Jalan Kol. Pol. A. Dadi pada Selasa (14/1) setelah kedapatan memiliki sabu. Dalam proses penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu yang tersimpan dalam plastik klip di saku depan sebelah kiri.

"BM mengakui bahwa sabu yang ditemukan sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli sebanyak 1 saset ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening, seharga Rp 1.000.000 dari SG," ujarnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap SG merupakan warga BTN Perumnas Tibojong Kelurahan Biru. Dari SG, polisi menemukan sebuah tas kecil berisi dua paket sabu berukuran sedang dan tiga paket sabu berukuran kecil yang disimpan dalam plastik klip.

"Lalu 4 pipet plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 saset sabu ukuran kecil yang ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang oleh SG," imbuhnya.

Saat diinterogasi, SG mengaku telah menjual sabu kepada BM. Sabu yang ditemukan sebelumnya dibeli 10 gram seharga Rp 10 juta dari C yang berada di Sidrap. Pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna dan untuk C masih dalam pengejaran.

"Maka atas kejadian tersebut pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk C masih dalam pengejaran unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone," paparnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana.

Baca juga: Polrestabes Makassar Berhasil Ringkus 3 Sindikat Narkoba dan Sita 3,3 Kg Sabu 

Baca juga: Pemuda 19 Tahun di Serang jadi Kurir Narkoba, Ditangkap usai Konsumsi Sabu

Penulis :
Laury Kaniasti