
Pantau - Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 3,3 kilogram sabu-sabu.
"Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3,32 kilogram dengan tersangka ada 3," kata Kapolrestabes Makassar, Brigjen Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial NS, AB, dan NR. Dimana polisi lebih dulu menangkap NS dan AB di Makassar, sementara pelaku lainnya yang berinisial NR diamankan di Parepare pada Senin (6/1). Mereka diduga memesan narkoba dari luar negeri.
"Ini termasuk juga dari hasil sementara jaringan nasional, tapi tentunya kami juga mendapatkan masukan dan informasi yang kami kembangkan termasuk juga jaringan internasional," tuturnya.
Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, 1 Orang Ditangkap!
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda, ada yang berperan sebagai kurir sekaligus sebagai bandar yang mengatur peredaran narkoba. Kasus ini masih dalam penyidikan karena dua pelaku lainnya masih buron.
"Ini kurir dan dia selaku bandar juga. Dia mengedarkan di Makassar dan Sulawesi karena ada kami tangkap di Parepare. Daftar pencarian orang (DPO) dua orang inisial AN dan DN yang masih sekarang kita kejar," ungkap Ngajib.
Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Pengedar Sabu-Ekstasi untuk Malam Tahun Baru di Jakbar Dibekuk Polisi
- Penulis :
- Laury Kaniasti