
Pantau - Polisi berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial DHA (29) yang akan mengedarkan sabu dan pil ekstasi di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Barang haram tersebut niatnya mau diedarkan untuk malam tahun baru namun lebih dulu digagalkan polisi.
"Seorang tersangka berinisial DHA (29) telah diamankan bersama barang bukti narkotika," kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan, Rabu (1/1/2025).
"Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025," imbuhnya.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kasus serta penangkapan tersangka DHA. “Masih kita kembangkan ya,” katanya
Baca juga: Pengedar Sabu Untuk Momen Tahun Baru di Cianjur Ditangkap Polisi
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris