
Pantau - Polisi berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu usai mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat (Jabar) untuk momen malam Tahun Baru. Tersangka yang diketahui berinisial VA (37), ditangkap saat bermain judi online.
"Saat diamankan, pelaku ini sedang bermain judi online di halaman parkir minimarket di kawasan Cipanas. Kami langsung lakukan penggeledahan," kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, Senin (30/12/2024).
Pelaku segera dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu, satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut masih dalam tahap pencarian.
"Kami juga dalami terkait bandar besar yang memasok narkoba kepala pelaku. Ada satu orang yang tengah kami buru, diduga dia yang memasok barang haram tersebut," kata dia.
Baca: Sabu 2,6 Kg-6.000 Pil Happy Five untuk Tahun Baru Disita, 2 Pengedar di Riau Ditangkap
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan pelaku yang tengah menempelkan sesuatu di beberapa lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi segera menggeledahnya.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti yang terdiri dari 16 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu dengan berat 5,24 gram, timbangan elektrik, dan sedotan plastik.
"Dari tasnya kami temukan belasan paket kecil sabu siap edar. Rencananya akan ditempel oleh pelaku di titik yang sudah ditentukan," kata septian.
Terungkap bahwa pelaku sempat menempelkan beberapa paket sabu dan sebagian sudah diedarkan. Sabu tersebut untuk diedarkan kepada pengguna yang akan mengonsumsinya saat malam tahun baru.
"Jadi jumlahnya lebih banyak, tapi sebagian sudah diedarkan. Rencananya sabu tersebut diedarkan untuk para penyalahguna yang akan dikonsumsi saat malam pergantian tahun," kata dia.
Baca juga: Pasutri Edarkan Sabu di Jembrana Ditangkap, 17 Paket Disita
Diketahui bahwa pelaku sudah tiga bulan mengedarkan narkoba jenis sabu. Aksinya dilakukan usai pelaku berhenti dari pekerjaannya sebagai pegawai di salah satu leasing di Cianjur. Setiap kali mengedarkan, pelaku dapat memperoleh uang sekitar Rp 1,6 juta.
"Awalnya pelaku ini bekerja cukup lama di leasing. Kemudian berhenti dan akhirnya malah mengedarkan sabu,"ujar Septian.
"Saat ditangkap pun pelaku sedang main judi online. Selebihnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk malam tahun baru," imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 132 Jo Ayat 1 Pasal 114 Jo Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Laporan: Laury Kaniasti
- Penulis :
- Fithrotul Uyun