HOME  ⁄  Nasional

Berkali-kali Cabuli Anak Tiri Berusia 9 Tahun, Pria Ini Dicokok Polisi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Berkali-kali Cabuli Anak Tiri Berusia 9 Tahun,  Pria Ini Dicokok Polisi

Pantau.com - Seorang pria dibekuk polisi setelah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia sembilan tahun. 

"Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan, inisial D usia 34 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya saat dikonfirmasi Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Tiga Warga yang Terjatuh ke Sumur di Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia

Andi mengatakan, penangkapan terhadap perilaku berdasarkan laporan dari ibu korban yang tak lain istri dari pelaku. Pelaku D adalah ayah tiri korban yang  melakukan perbuatan tersebut sejak Juni 2017. Perbuatan dilakukan secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan istrinya.

"Yang melaporkan justru ibu korban," kata Andi.

Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak tiri ini diketahui dari media sosial melalui unggahan salah satu pemilik akun Facebook Yuni Rusmini. Dalam unggahannya, Yuni mengatakan seorang anak perempuan diperkosa ayah tirinya mengaku diketahui oleh ibu kandungnya sendiri.

Baca juga: Hakim yang Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Diduga Korban Pembunuhan

Kejadian itu dilaporkan Kamis tanggal 29 November 2019 dengan lokasi kejadian di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Pelaku D dijerat Pasal 76 huruf D Jo 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


rn
Penulis :
Adryan N