
Pantau.com - Berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang menjerat Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, tim penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua pada esok atau tepatnya, Kamis (30/1/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pelimpahan tahap kedua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI untuk segera disidangkan.
"Jadi tetap besok pagi rencananya akan kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti di Kejaksaan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Beda Nasib Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet di Tim BPN Prabowo-Sandi
Selain itu, tak hanya pelimpahan tersangka atau Ratna Sarumpaet, lanjut Argo, pihaknya juga akan melakukan pengamanan sementara.
Sebab, hingga saat ini pihak Kejaksaan juga belum mengetahui lokasi yang tetap untuk sosok Ratna Sarumpaet. Bahkan, polisi juga akan melakukan pemantauan agar tak terjadi hal-hal yang tak dinginkan.
"Besok akan kita lakukan pengamanan, kemudian juga kita belum tahu oleh penuntut umum (memutuskan Ratna Sarumpaet) nanti ditahan di mana. Kita lakukan pemantauan kita lakukan pengamanan pengamanan juga. Jangan sampai ada terjadi hal yang tidak kita inginkan di sana ya," kata Argo.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus hoax Ratna ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 November 2018, karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.
Baca juga: Anies Sebut Menggusur adalah Cara Lama dalam Menata Kota
Kemudian, guna melengkapinya penyidik menambah keterangan saksi, yakni Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang dan akademisi Rocky Gerung.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna, bukan karena dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Adryan N