Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eks Plt Pimpinan KPK Sebut Desakan Terbitkan Perppu, Jebakan untuk Jokowi

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Eks Plt Pimpinan KPK Sebut Desakan Terbitkan Perppu, Jebakan untuk Jokowi

Pantau.com - Mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji meminta Presiden Joko Widodo menahan diri untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Ia mengatakan, syarat penerbitan Perppu tidak dapat dilakukan secara serampangan, tetapi harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/2009.

"Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9/2019).

Baca Juga: Ditanya Soal Perppu KPK, Yasonna Laoly dan Moeldoko Kompakan Bungkam

Untuk itu, menurutnya Perppu dikeluarkan apabila terjadi keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Selain itu, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK ini.

Indriyanto menambahkan, dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.

"Jadi, dalam kaitan revisi UU KPK, Presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu, sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK," tuturnya.

Baca Juga: Publik Akan Percaya Jokowi Jika Terbitkan Perppu UU KPK, Kata Pengamat

Dengan demikian, saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan dan memposisikan Presiden dalam jebakan dan penerbitan Perppu secara substansial melanggar konstitusi dan hukum.

"Ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment. Pola menyesatkan ini sebagai modus yang tidak bijak," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai untuk saat ini jalan terbaik adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materiil ke MK yang konstitusional.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah