
Pantau.com - Ratna Sarumpaet jalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong dan keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Ratna ditemani putrinya, aktris Atiqah Hasiholan. Keduanya datang bersamaan di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.56 WIB. Ratna dibawa dari rutan Polda Metro Jaya dengan terus didampingi Atiqah.
Ibu dan anak itu tidak mengatakan apa pun ketika tiba di Pengadilan dan langsung masuk ke ruang sidang utama. Agenda sidang perdana Ratna Sarumpaet hari ini yakni pembacaan dakwaan. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dengan dipimpin Ketua Hakim Joni, yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Polisi: Tak Ada Pengamanan Khusus
Dalam kasusnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi