Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ini Alasan Sri Mulyani Dukung RUU Protokol Jasa Keuangan AFAS

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Ini Alasan Sri Mulyani Dukung RUU Protokol Jasa Keuangan AFAS

Pantau.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa (ASEAN Framework Agreement in Services/AFAS).

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Sri Mulyani menyatakan protokol keenam jasa keuangan AFAS tersebut merupakan tahapan kerja sama pembukaan akses pasar jasa keuangan ASEAN.

"Pemerintah dan DPR telah memiliki pemahaman yang sama tentang pokok-pokok kesepakatan yang diatur dalam protokol keenam jasa keuangan AFAS sehingga bisa menyepakati substansi dalam RUU dimaksud, dilandasi semangat mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan domestik yang sehat," tutur Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Baca juga: Ini Paparan Menteri Sri Mulyani di Amerika Soal Reformasi Fiskal Moneter Indonesia

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan bahwa pengesahan RUU AFAS membuka kesempatan bagi pelaku jasa keuangan nasional untuk melakukan ekspansi operasi ke pasar ASEAN.

Menurut dia, saat ini masih sangat sedikit perbankan nasional yang memiliki kantor cabang atau unit usaha di luar negeri karena berbagai ketentuan dan persyaratan yang dipandang menyulitkan dari negara-negara di mana perbankan nasional berminat untuk melakukan ekspansi.

"Dengan dilandasi prinsip kesetaraan, disepakati sejumlah kemudahan bagi perbankan nasional untuk masuk ke negara ASEAN yang dimulai dengan Malaysia," ujar Sri Mulyani.

Ia juga menjamin bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen menyusun kebijakan dan peraturan yang memfasilitasi pertumbuhan industri jasa keuangan sekaligus mengawasi penyedia jasa keuangan untuk dapat bersaing di pasar domestik dan ASEAN.

Baca juga: Sri Mulyani Teken Permenkeu Soal Tarif Layanan Umum GBK, Ini Rinciannya

Dalam rapat paripurna, DPR telah menyetujui pengesahan RUU tentang Pengesahan Protokol Untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa menjadi UU.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Thohir, menyatakan pengesahan tersebut menciptakan kepastian hukum dalam menjalankan usaha di sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha sektor lain.

"Dan adanya peluang untuk memperluas pasar sektor jasa keuangan di ASEAN serta mendorong perdangan, investasi, dan kerja sama ekonomi antarpihak," ucap politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Adapun komitmen Indonesia pada Protokol keenam Jasa Keuangan AFAS yaitu penambahan kota Makassar sebagai salah satu opsi kantor cabang perbankan negara-negara ASEAN dan komitmen terkait ABIF (ASEAN Banking integration Framework).

Penulis :
Widji Ananta