
Pantau.com - Suci Rahmadani dan Iwan Hutapea yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan Kapten Komarudin, saat ini telah dibekuk. Pasangan suami-istri itu ditangkap polisi pada Kamis (13/12/2018) siang tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan terkait penangkapan itu. Pasangan suami istri itu, sambungnya, ditangkap di kawasan Jalan Raya Citayam, Gang Laskar Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
"Iya benar, sudah ditangkap," ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).
Baca juga: Pemukulan Anggota TNI: Polisi Tetapkan Satu Wanita Buron, Ini Penampakannya
Hingga saat ini, pasangan suami istri tengah digelandang ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. Sementara, satu tersangka bernama Depi saat ini masih dalam perburuan.
"Saat ini tim sedang membawa kedua tersangka ke Polda untuk diperiksa lebih lanjut," singkat Argo.
Polisi telah menangkap satu tersangka berinisial AP. Sehari berselang, tersangka lainnya berinisial HP pun ditangkap. Dengan tertangkapnya empat tersangka, polisi masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial D.
Baca juga: Polisi Kembali Ringkus Seorang Pelaku Pengeroyok Anggota TNI
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi