Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ini Tarif Ojek Online Baru untuk Semua Wilayah di Indonesia

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Ini Tarif Ojek Online Baru untuk Semua Wilayah di Indonesia

Pantau.com - Setelah dua bulan ujicoba tarif ojek online baru diterapkan dibeberapa kota, kali ini kebijakan itu akan diterapkan seluruh Indonesia.

Kebijakan tarif ojek online terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. 

Berapa tarifnya? berikut daftarnya;

1. Zona I (Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali)

Tarif baru ojek online untuk zona I atau tiga wilayah tersebut, yakni tarif batas bawah Rp1.850/km, tarif batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000/4 km.

Baca juga: Ingat! Hari Ini Tarif Ojek Online Sudah Naik, Baca Rincian Tarifnya!

2. Zona II (Jabodetabek)

Tarif baru ojek online untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp2.000/km (tarif batas bawah), Rp2.500/km (tarif batas atas), dan Rp8.000-Rp10.000/4 Km (biaya jasa minimal).

3. Zona III (Kalimantan dan Sulawesi)

Wilayah Kalimantan dan Sulawesi termasuk ke dalam zona III. Tarif baru ojek online untuk kedua wilayah itu sebesar Rp2.100/km untuk tarif batas bawah, sementara Rp2.600/km untuk tarif batas atas dan Rp7.000-Rp10.000/4 km untuk biaya jasa minimal.

Tarif baru ini akan berlaku paling lambat pekan depan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan pengemudi ojek online.

Sementara untuk zona III wilayah Papua tepatnya di Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua. Tarif yang berlaku di sana adalah tarif batas bawah Rp2.100/km, tarif batas atas Rp2.600/km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000/4 km.

Baca juga: Kemahalan Naik Ojek? Kemenhub Mungkinkan Tarif Ojek Online Diturunkan

Besaran tarif untuk penumpang yakni sebagai berikut:

Tarif batas bawah: Zona I Rp2.312/KM, Zona II Rp2500/KM dan Zona III Rp2.625/KM

Tarif batas atas: Zona I Rp2.875/KM, Zona II Rp3.125/KM dan Zona III Rp 3.250/KM. 

Biaya jasa minimum maks 4KM: Zona I Rp8.750-12.500, Zona II Rp10.000-Rp12.500 dan Zona III Rp8.750-Rp12.500.

Penulis :
Nani Suherni