Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemahalan Naik Ojek? Kemenhub Mungkinkan Tarif Ojek Online Diturunkan

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Kemahalan Naik Ojek? Kemenhub Mungkinkan Tarif Ojek Online Diturunkan

Pantau.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi penyesuaian tarif ojek online.

Pasalnya Gojek mengaku merasakan penurunan order yang signifikan sehingga sempat menurunkan kembali tarifnya, namun Kemenhub sudah meminta untuk kembali menyesuaikan tarif seperti yang telah diatur dalam Keputusan Menteri 348 nomor 2019. 

"Tadi malam saya ketemu Gojek, akhirnya ada kesepakatan Gojek mulai tadi malam juga kembali ke harga sesuai peraturan kita," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Cari Promo Tarif Ojol Terus? Gojek: Promosi Tak dapat Berlaku Permanen

Kendati demikian, baik dari pihak aplikator maupun pemerintah melakukan survei untuk evaluasi tarif tersebut. Pemerintah juga menambahkan survei terkait kepatuhan aplikator terhadap aturan tersebut. 

"Saya minta juga dengan lembaga survey akan tingkat kepatuhan aplikator terhadap regulasi dan persespi opini masyrakat pada regulasi yang kami berlakukan termasuk pengemudi," ungkapnya.

Rencananya survei dilakukan satu Minggu usai uji coba tarif saat ini yakni, 8 Mei 2019 hingga 18 Mei 2019. Setelah itu baru dievaluasi soal keputusan tarif tetap sesuai aturan ataukah kembali diturunkan. 

"Tanggal 17 atau 18 Mei sudah ada hasilnya, melihat tiga indiaktor tadi yaitu dari kepatuhan aplikator, masyarakat, dan pengemudi," katanya. 

Baca juga: Teruntuk Maskapai Garuda... Dengar Nih Pesan dari Menteri BUMN

Direktur Angkutan Multi Moda, Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani memungkinkan tarif ojol bisa turun kembali. Hal ini tergantung pada evaluasi hasil survei nanti. 

"Ya kita lihat dari situ, kita evaluasi bersama seluruh stake holder. apakah tetap, apakah turun, atau kemungkinan paling jeleknya nih ya naik. Engga mungkin kan naik lagi. Jadi hipotesanya dua, apakah tetap atau turun," katanya.

"Bisa (turun) mungkin. Karena, memang di dalam permen 12, dan keputusan menteri 348 itu menyatakan evaluasi paling lama 3 bulan. Jadi bisa satu bulannya, bisa dua bulannya, tergantung kebutuhan," pungkasnya.

rn
Penulis :
Nani Suherni