
Pantau.com - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani massa tahanan selama 20 hari kedepan atas kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoax kerusuhan 22 Mei.
"Ya saat ini kepada sodara M sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dua puluh hari ke depan," ucap Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Istri Mustofa Nahrawardaya Ceritakan Kronologis Penangkapan Suaminya
Penahanan terhadap Mustofa, sambung Dedi, lantaran pihak Direktorat Tindak Pidana Siber masih memerlukan keterangannya terkait kasus tersebut.
Alasan penetapan polisi sebagai tersangka, yaitu Mustofa terjerat undang-undang Informasi, Transaksi, Elektronik (ITE).
"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dedi.
Untuk diketahui, Mustofa sendiri ditangkap pada 26 Mei 2019 setelah dilaporkan sehari sebelumnya, dengan nomor LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.
Baca juga: Sandiaga Uno Angkat Bicara Soal Penangkapan Beberapa Anggota BPN
Mustofa dinilai telah menyebarkan berita hoax dengan menyebut di akun twitternya terkait seorang anak yang dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat saat terjadi aksi massa pada 22 Mei lalu.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi