Pantau Flash
HOME  ⁄  News

4 Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah di Tangerang Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

4 Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah di Tangerang Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Foto: Foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Pantau - Kepolisian terus mengusut kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah resmi ditahan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa keputusan penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan setelah gelar perkara internal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara internal. Berdasarkan hasil evaluasi, malam ini kami putuskan untuk menahan empat tersangka," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Keempat tersangka tersebut terdiri dari Arsin selaku Kepala Desa (Kades) Kohod, Ujang selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta dua individu lainnya berinisial SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.

Baca Juga:
Kades Kohod jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
 

Djuhandhani juga menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelesaikan berkas perkara agar segera bisa disidangkan.

"Kami berharap dengan koordinasi yang baik bersama kejaksaan, berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21) sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," lanjutnya.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap motif yang melatarbelakangi pemalsuan dokumen tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku melakukan pemalsuan ini demi keuntungan ekonomi.

"Saat masih berstatus saksi, mereka sudah menyampaikan motifnya. Namun, penyidikan lebih lanjut terus kami lakukan untuk menggali lebih dalam," tambah Djuhandhani.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen terkait hak atas tanah yang dilakukan sejak tahun 2023. Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diduga telah secara bersama-sama memalsukan berbagai dokumen seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat kuasa pengurusan sertifikat.

"Pemalsuan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024 dengan keterlibatan beberapa pejabat desa dalam pembuatan dokumen palsu," pungkas Djuhandhani.

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Penulis :
Ahmad Ryansyah