
Pantau.com - Perlu kalian tahu sobat Pantau, membawa uang cash mata uang asing juga ada aturannya. Jika kamu uangnya pas-pas sih tidak jadi masalah yang jadi catat adalah kalau kamu bawa uang cash dengan jumlah banyak.
Beberapa waktu lalu kalian pasti mendengar bahwa, pengacara kondang Hotman Paris yang diperiksa di bandara di Italia. Saat itu, Hotman kedapatan membawa uang cash sebanyak 20 ribu Euro atau Rp300 juta.
Sebenarnya pengalaman tidak mengenakan juga pernah dialami oleh Ustad kondang Yusuf Mansur. Tahun 2013 ada berita menghebohkan karena Yusuf Mansur sempat tertahan petugas Bea Cukai Batam lantaran membawa uang tunai 1,5 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp4,8 miliar (saat itu) dalam koper.
Baca juga: Nadiem Masuk Bloomberg 50, Nadiem Sejajar dengan Presiden Meksiko
Dari dua kejadian itu sobat Pantau perlu mencatat bahwa setiap negara memiliki aturan soal membawa uang cash mata uang asing. Jika di Indonesia, jila kamu bawa uang tunai Rp100 juta dan lebih maka kamu wajib lapor ke bea cukai. Sementara itu, bila kamu bawa Rp1 miliar maka harus lapor ke Bank Indonesia.
Baca juga: Ditiru Sandiaga Uno, Berikut Sepak Terjang Nabi Yusuf Hadapi Krisis di MesirBerdasarkan aturan BI yang baru, bila kamu melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda. Sanksinya enggak tanggung-tanggung sobat, sebanyak itu adalah 10 persen atau setara Rp300 juta.
- Penulis :
- Nani Suherni