Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Jangan Panik, Ayo Ketahui Cara Bayar e-Tilang

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Jangan Panik, Ayo Ketahui Cara Bayar e-Tilang

Pantau.com -  Program E-Tilang yang telah diluncurkan korps lalu lintas kepolisian republik Indonesia (Korlantas Polri), akan diuji coba pada Oktober mendatang. Bagi anda yang berkendaraan dengan plat B, kalian yang akan pertama kali menjadi ujicoba. 

Baca juga: Ini Update Data Ekspor-Impor Indonesia di Bulan Agustus

Kewajiban pelanggar untuk bertanggungjwab  atas pelanggaran yang dilakukan dengan menitipkan denda tilang di bank secara manual melalui teller, SMS Banking, M-Banking, atau melalui ATM.

Agar kalian tak salah langkah, berikut alur pembayaran e-tilang bagi anda yang melanggar lalu lintas.

 

1. Polisi melakukan penindakan kemudian memasukkan data tilang pada aplikasi tilang online

2. Pelanggar kemudian akan mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang

3. Pembayaran denda dilakukan disemua bank yang sudah bekerjasama. Setelah membayar pelanggar tak perlu lagi datang ke persidangan. Kalian langsung mengambil barang jaminan dengan menunjukkan struk pembayaran.

4. Jika pembayaran pelanggar lebih, maka bisa diambil ke bank atau di transfer ke reking pelanggar.

Penulis :
Nani Suherni