
Pantau.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Rekrutmen tersebut dimulai pada 11 November 2019.
Tercatat seluruh jumlah pegawai akan tersebar di 68 Kementerian/Lembaga dan 462 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan akan ada 37.425 pegawai yang diterima.
Baca juga: Kemenkeu Buka Lowongan, Ketahui Dulu Daftar Gajinya
Dilansir dari keterangan resmi di laman PANRB, Rabu (29/10/2019), pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, pelamar bisa melakukan protes dan diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pasca-pengumuman. Instansi yang terkait pun juga di berikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Karena itu, untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diminta untuk mempersiapkan dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
FYI, pendaftaran CPNS 2019 akan berlangsung pada tanggal 11 November 2019 secara online melalui SSCASN BKN. Satu orang pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda.
Baca juga: Infografis Daftar Kementerian dan Pemda dengan Formasi CPNS 2019 Terbanyak
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta