
Pantau.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hingga kini belum ada usulan revisi mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua.
"Nanti jika sudah ada masukan-masukan dari sini (Papua), namun hingga kini belum ada masukan apa-apa," kata Jokowi di Jayapura, Senin (28/10/2019).
Baca Juga: Mendagri Tito Jelaskan Otonomi Khusus yang Diberikan pada Papua
Sebelumnya, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih Mesak Ick mengatakan infrastruktur fisik sudah dibangun dengan baik, kini tinggal pembinaan bagi sumber daya alam dan manusia untuk mengelolanya.
"Untuk itu kami mengharapkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dapat direvisi," kata Mesak.
Dia menjelaskan revisi ini harus dilakukan karena ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang sudah tidak sesuai dan tidak relevan lagi dengan keadaan kini.
"Revisi terhadap Undang-Undang Otsus ini diperlukan untuk menjamin kembali hak-hak orang Bumi Cenderawasih," ungkapnya.
Baca Juga: Tito Sebut Presiden Jokowi Punya Perhatian Khusus Pada Papua
Ia menambahkan pasalnya, dalam Undang-Undang Otsus semua hak-hak orang Papua sudah tercantum, mulai dari hak politik hingga ekonomi sehingga harus diperhatikan.
"Harus ada regulasi yang baik melalui Undang-Undang Otsus untuk memberdayakan orang asli Papua sehingga perlu didorong adanya revisi," tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah