
Pantau - Provinsi Papua Barat menempati peringkat kedua dalam pendataan jumlah Orang Asli Papua (OAP) menggunakan pendekatan marga di Tanah Papua.
Pendataan di Tujuh Kabupaten
Pendataan dilakukan di tujuh kabupaten, yakni Manokwari, Fakfak, Kaimana, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Manokwari Selatan.
Hingga 27 Maret 2025, jumlah OAP yang terdata di Papua Barat mencapai 218.191 jiwa, terdiri atas 112.584 laki-laki dan 105.607 perempuan.
Provinsi dengan jumlah pendataan OAP terbanyak adalah Papua Tengah dengan 324.795 jiwa, sementara Papua berada di posisi ketiga dengan 124.768 jiwa.
Provinsi lainnya mencatat jumlah pendataan sebagai berikut: Papua Selatan 34.245 jiwa, Papua Pegunungan 3.538 jiwa, dan Papua Barat Daya 3.467 jiwa.
Total pendataan OAP di enam provinsi di Tanah Papua hingga 27 Maret 2025 mencapai 709.004 jiwa, dengan rincian 371.623 laki-laki dan 337.381 perempuan.
Data Masuk ke SIAK Plus dan Terkait Alokasi Otsus
Data OAP dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Plus untuk keperluan administrasi kependudukan.
Pendataan berbasis nama dan alamat dimulai sejak Oktober 2024, melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) serta dewan adat di masing-masing wilayah.
Proses verifikasi dilakukan oleh MRP, dewan adat, dan kepala suku guna memastikan legalitas marga.
Pendataan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2023.
Selain itu, data OAP menjadi salah satu variabel dalam perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/DPMK.07/2022.
- Penulis :
- Pantau Community