HOME  ⁄  Ekonomi

Kabar Baik untuk Korban PHK, Omnibus Law Bakal Beri Upah Lanjutan

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Kabar Baik untuk Korban PHK, Omnibus Law Bakal Beri Upah Lanjutan

Pantau.com - Dalam rancangan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja sedang dipersiapkan skema khusus yang memungkinkan ada upah lanjutan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian), Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, mengatakan, dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan skema baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit.

Unemployment benefit itu adalah fasilitas bagi mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market,” kata Airlangga, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: Presiden Jokowi Harapkan Draf Omnibus Law di Buka ke Publik

Ia mengatakan, bahwa Pemerintah menyiapkan untuk ‘employment’ ini meliputi di antaranya yakni cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan ini sudah dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

“Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek, akan melakukan cash benefit,” ungkapnya.

Beberapa yang akan diberikan di antaranya upah lanjutan 6 bulan, pelatihan, job placement atau penempatan kerja kembali. “Hal ini bisa dilakukan apabila undang-undang sistem jaminan sosial SJSN ini direvisi,” tuturnya.

Baca juga: Jokowi Tak Ingin Omnibus Law Dimanfaatkan untuk 'Tumpangan'

Salah satu yang direvisi melalui omnibus law, kata dia, ke depan akan ada fasilitas baru tersebut untuk ketenagakerjaan.

“Tentu ke depan ini beberapa inisiatif pemerintah, termasuk kartu pra kerja ini akan ikut diluncurkan karena satu, di undang-undang omnibus ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dnegan kehilangan pekerjaan untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akan diberikan fasilitas tersebut sepanjang perusahaan atau yang bersangkutab menjadi bagian dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah

Terpopuler