HOME  ⁄  Nasional

Komisi IX Dorong RUU Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja sekaligus Beri Kepastian bagi Investor

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi IX Dorong RUU Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja sekaligus Beri Kepastian bagi Investor
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, saat ditemui Parlementaria sebelum Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Septamares/Karisma .)

Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mendorong RUU Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor di tengah persoalan PHK serta berkembangnya jenis pekerjaan baru.

Nihayatul menyampaikan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), saat menyoroti arah kebijakan ketenagakerjaan dan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan isu ketenagakerjaan belum banyak dibahas secara spesifik dalam pidato Presiden RI mengenai Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya.

"Kalau dari aspek ketenagakerjaan, kemarin tidak terlalu banyak disinggung, tidak seperti tenaga kesehatan. Jadi tentunya saya juga harus mendetailkan," ujar Nihayatul.

PHK dan Perlindungan Pekerja Jadi Perhatian

Nihayatul mengatakan persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga kemampuan perekonomian menyerap tenaga kerja dan memberikan kepastian kepada investor.

Ia menilai tingginya PHK serta berkembangnya pola kerja baru menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

"Harapannya sekarang PHK ini cukup banyak, dan kita sekarang sedang membahas RUU Ketenagakerjaan, RUU Perlindungan Tenaga Kerja. Jadi kita lebih fokus bagaimana perlindungan kepada tenaga kerja," jelasnya.

Menurut Nihayatul, kepastian hukum bagi investor harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja.

"Yang jelas adalah satu, kepastian hukum bagi investor. Yang kedua adalah juga kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja. Itu penting sekali," tegas Nihayatul.

Pekerja Perusahaan Rintisan dan Ojol Perlu Payung Hukum

Nihayatul menilai sejumlah jenis pekerjaan baru hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas, termasuk pekerjaan pada perusahaan start up dan sektor ojek daring atau ojol.

"Contoh seperti start up, ojol dan sebagainya, belum ada payung hukum yang jelas. Makanya di RUU Ketenagakerjaan ini kita mencoba lebih detail lagi agar semua lebih jelas ada payung hukumnya," katanya.

Politikus Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu menegaskan pembahasan regulasi ketenagakerjaan perlu melibatkan seluruh pihak terkait melalui mekanisme tripartit.

Pelibatan berbagai pihak tersebut diperlukan agar regulasi dapat memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan mendukung peningkatan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf