
Pantau.com - Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis siang (13/12/2018).
"Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka TCS, kakak ipar bupati telah menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Korupsi Dana Pendidikan
Febri menambahkan, KPK menghargai penyerahan diri tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tubagus Cepy dan Irvan Rivano bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin sebagai tersangka korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Saat ini, KPK masih memeriksa Tubagus Cepy. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya telah dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini di tiga rutan berbeda di Jakarta.
Baca juga: Telah Berstatus Tersangka, KPK Imbau Kakak Ipar Bupati Cianjur Menyerahkan Diri
Dalam kasus ini, Tubagus Cepy menjadi perantara transaksi dalam pemberian terkait korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
"Dia bisa menjadi perantara karena para kepala sekolah percaya bahwa dia adalah orang kepercayaan dari bupati tidak hanya pada saat ini, tapi sudah terjadi pada periode sebelumnya, pada periode orangtuanya," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (12/12/2018).
Untuk diketahui ayah dari Irvan Rivano, yaitu Tjetjep Muchtar Soleh juga merupakan Bupati Cianjur periode 2006-2016. "Peranan dari TCS sebagai kakak ipar menurut informasi sejak dulu memang sudah sering membantu bupati sebelumnya, yaitu ayah dari bupati yang sekarang," kata Basaria.
- Penulis :
- Adryan N