Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Gagalkan Penyelundupan 44 Ribu Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar di Cianjur

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Gagalkan Penyelundupan 44 Ribu Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar di Cianjur
Foto: Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengagalkan penyeludupan puluhan ribu bibit lobster dari pantai selatan Cianjur, Kamis, 18/9/2025 (sumber: ANTARA/Ahmad Fikri)

Pantau - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 44 ribu Benih Bening Lobster (BBL) dari Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dan menangkap seorang pelaku berinisial JVQ (40), warga Kabupaten Tasikmalaya.

Penyelundupan Digagalkan di Jalur Darat

Ipda Muhammad Sandy Mustika, pimpinan tim gabungan KP Pelatuk, menjelaskan pesisir selatan Kabupaten Cianjur dikenal sebagai penghasil lobster berkualitas tinggi sehingga rawan dijadikan jalur penyelundupan.

" Kami mendapatkan informasi ada penyelundupan benih lobster menggunakan mobil dari Kecamatan Cidaun, Cianjur, sehingga tim gabungan melakukan pemeriksaan dan menghentikan mobil yang diduga digunakan untuk menyelundupkan BBI," ungkapnya.

Tim gabungan menghentikan kendaraan roda empat warna hitam bernomor polisi Z 1823 PD yang dikemudikan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 7 kotak berisi 44 ribu ekor BBL tanpa dokumen resmi.

Pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan pengiriman benih lobster dengan imbalan tinggi dari seorang pengepul di luar wilayah Cianjur.

Barang bukti berupa BBL, kendaraan, STNK, dan telepon genggam diamankan petugas.

" Barang bukti yang diamankan Benih Bening Lobster, kendaraan, STNK, dan telepon genggam dan diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri," katanya.

Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

Dampak bagi Nelayan dan Proses Hukum Pelaku

BBL yang diamankan rencananya akan dicacah dan dilepas kembali bersama Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten.

Pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

" Pelaku akan dikenakan sanksi penjara dan denda sesuai pasal 92," tegasnya.

Warga pesisir Cianjur selatan mengaku penyelundupan benih lobster sering terjadi, bahkan dalam jumlah besar lewat jalur laut untuk menghindari petugas.

Akibat maraknya penyelundupan, populasi lobster menurun drastis dan nelayan kesulitan menangkapnya.

Selama ini lobster dari pantai selatan Cianjur dikenal berkualitas tinggi untuk ekspor, namun jumlahnya semakin sedikit karena benih lebih banyak dijual keluar daerah.

" Kami berharap ke depan tidak ada lagi nelayan yang menjual BBL karena saat sudah besar harga lobster dari pantai selatan Cianjur cukup mahal," kata tokoh masyarakat selatan Cianjur, Kang Dea.

Penulis :
Shila Glorya