
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethyadi agar segera menyerahkan diri. Hal itu lantaran Tubagus telah berstatus tersangka pada perkara tindak pidana korupsi dana pendidikan di Pemkab Cianjur yang juga menjerat Irvan.
"Terhadap TCS kami imbau agar datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai," kata Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Korupsi Dana Pendidikan
Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Cianjur bersama pihak lain telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di Pemkab Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46, 8 miliar. Uang itu didapat dari fee DAK yang telah diterima oleh 140 Kepala Sekolah SMP.
Basaria menyebut, awalnya ada 200 SMP yang mengajukan DAK, namun yang disetujui Pemkab hanya 140 sekolah. "Diduga alokasi fee untuk Bupati sebesar 7 persen dari alokasi DAK tersebut," tambahnya.
Alokasi fee itulah yang kemudian dilakukan melalui perantara Tubagus Cepy. Menurut Basaria, Tubagus telah dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati di kalangan kepala sekolah di Cianjur.
Baca juga: Ini Jumlah Uang yang Diamankan KPK dalam OTT Bupati Cianjur
"Menurut informasi yang kita dapat orangtua dari bupati yang sekarang juga dulunya bupati. Jadi iparnya ini juga sejak dulu telah sering membantu bupati yang dulu yaitu ayah dari bupati sekarang," ucap Basaria.
KPK telah menyelidiki dugaan kasus ini sejak 30 Agustus 2018. Hingga akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di Cianjur Rabu dini hari, 12 Desember 2018, serta mengamankan tujuh orang.
- Penulis :
- Adryan N