
Pantau.com - Ketua Komisi V di DPR RI Fary Djemi Francis menilai bahwa saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan belum serius urus keselamatan penerbangan di Indonesia. Hal itu ditandai dengan tidak digubrisnya beberapa rekomendasi keselamatan penerbangan oleh pemerintah.
Fary menjelaskan, bahwa sejak beberapa tahun terakhir hingga 2018 Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan juga DPR telah mengeluarkan rekomendasi keselamatan penerbangan terhadap Ditjen Perhubungan Udara akan tetapi hanya sedikit yang ditindak lanjuti.
Baca juga: Menhub Gelar Rapat Kerja dengan Komisi V DPR Bahas Lion Air
"Dari sebanyak 157 rekomendasi yang diberikan KNKT kepada Dirjen Perhubungan Udara baik tentang kebandaraan, kenavigasian hingga tentang persoalan operator penerbangan, sampai saat ini baru 20 rekomendasi yang ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi keselamatan penerbangan," ujar Fary saat dihubungi, Jumat, 23 November 2018.
Sementara itu menurutnya, kecelakaan pesawat yang terjadi dari tahun ke tahun semakin meningkat. Total menurutnya, kecelakaan penerbangan yang berkategori serius insiden untuk Pesawat AOC 121 (Pesawat mengangkut penumpang) dari tahun 2016 hingga 2018 terus meningkat, dari 11 kejadian di tahun 2016 menjadi 15 kejadian di tahun 2017 dan pada tahun 2018 menjadi 18 kejadian.
"Hal ini seharusnya sudah menjadi awareness (kesadaran) bagi pemerintah dan pemangkukepentingan terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, bahwa di tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya Ditjen Perhubungan Udara sudah memakan anggaran negara sebanyak Rp 250 miliar untuk mendanai kelaikan udara.
Baca juga: Komisi V DPR Dukung Usulan Pembentukan Mahkamah Penerbangan
Menurutnya, dengan dana sebesar itu seharusnya pemerintah sudah bisa memenuhi rekomendasi KNKT untuk meminimalisir kecelakaan udara.
"Karena itu saya meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar segera memenuhi rekomendasi keselamatan penerbangan dari KNKT. Jangan sampai ada musibah kembali yang disebabkan karena persoalan operasioal pengelolaan penerbangan yang tidak memenuhi standar atau karena persoalan kelaikan pesawat udara," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi