Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK: Ada 106 Anggota DPRD DKI, tapi Tak Ada yang Laporkan Harta Kekayaan

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK: Ada 106 Anggota DPRD DKI, tapi Tak Ada yang Laporkan Harta Kekayaan

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut DPRD DKI Jakarta jadi salah satu lembaga legislatif provinsi yang tidak pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama 2018.

Berdasarkan data KPK, seharusnya ada 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang berstatus wajib LHKPN.

Direktur pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebutkan selain DKI Jakarta, ada provinsi lain yang juga anggota DPRD tidak pernah menyampaikan LHKPN, yakni Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

Baca juga: KPK Sebut Ketua MPR Zulkifli Hasan Belum Laporkan Harta Kekayaan

"DKI ada 106 wajib lapor, tidak pernah ada yang melapor. Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, nol persen. Ini enggak pernah melapor. Kenapa sih enggak mau lapor? Yang lain juga lapor sebetulnya, walaupun laporannya kepatuhannya masih rendah di masing-masing," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/01/2019).

Pahala menambahkan ada enam lembaga legislatif provinsi yang tingkat kepatuhan LHKPN juga rendah, yaitu Banten, Aceh, Papua Barat, Papua, Kalimantan Tengah, dan Jawa Timur. Rata-rata tingkat kepatuhan LHKPN keenam lembaga itu antara 1,19 persen sampai 3,23 persen.

Baca juga: Pemerintah akan Beri Gaji Setara PNS dan BPJS untuk Perangkat Desa se-Indonesia

Pahala mengaku agak sulit mendorong anggota DPRD untuk membuat laporan harta kekayaan. 

"DPRD ini agak sulit nih karena kalau kami dorong. Ketua DPRD dibilang 'Waduh itu (urusan) anggota masing-masing'. Mereka sendiri-sendiri. Gubernurnya enggak bisa, juga Sekwan-nya enggak bisa juga (mendorong kepatuhan)," pungkas Pahala.


Penulis :
Adryan N