
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Hadi Poernomo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, untuk memenuhi kewajibannya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa posisi Hadi sebagai pejabat negara membuatnya masuk dalam kategori wajib lapor, karena LHKPN merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang menyeluruh.
Budi menyampaikan bahwa potensi korupsi tidak hanya ada pada aspek pengeluaran negara, tapi juga pada penerimaan negara, termasuk dalam sektor pajak, mineral dan batu bara, serta kelapa sawit.
Pernah Jadi Tersangka, KPK Tetap Dorong Transparansi
Terkait masa lalu Hadi Poernomo yang pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Dirjen Pajak, KPK menegaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai penasihat presiden adalah kewenangan pemerintah.
Hadi sebelumnya dijerat KPK dalam kasus penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) tahun 1999.
Namun, pada 26 Mei 2016, gugatan praperadilan Hadi dikabulkan oleh hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan menyatakan penyidikan KPK tidak sah.
Meski demikian, KPK tetap mendorong semua pejabat publik, termasuk Hadi, untuk melaporkan kekayaannya secara transparan melalui LHKPN sebagai bentuk akuntabilitas dan integritas jabatan.
- Penulis :
- Balian Godfrey