
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan sebanyak 228 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat hingga 31 Maret 2026.
Hingga awal Februari 2026, baru sembilan pejabat yang telah menyampaikan LHKPN dari total yang diwajibkan.
Pelaporan LHKPN ini sudah dibuka sejak Januari 2026 dan menjadi bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Sanksi Menanti Pejabat yang Tidak Patuh
Pejabat yang diwajibkan melapor meliputi bupati, wakil bupati, pejabat eselon II, serta pejabat struktural lainnya di lingkungan Pemkab Mimika.
Inspektorat Kabupaten Mimika menegaskan bahwa pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN akan dikenakan sanksi administratif.
"Kalau tidak melapor, kami akan menyurat ke bagian keuangan sehingga hak-hak mereka, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai, dan hak lainnya, selama satu tahun ditahan dan tidak dibayar," ungkap seorang pejabat Inspektorat.
Pemantauan dan upaya peningkatan jumlah pelaporan terus dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.
LHKPN dianggap penting sebagai langkah preventif terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Dorongan dari Sekda Mimika
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, mengakui bahwa masih banyak pejabat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.
"Kepala dinas, kepala bidang, dan para kasubag diharapkan segera menyampaikan LHKPN. Harus dilaporkan semua supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ia mengungkapkan.
Sebagai ASN tertinggi di Mimika, Abraham Kateyau terus mendorong pejabat di lingkungan Pemkab Mimika agar segera menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan.
" Kami berharap kepatuhan pejabat dalam menyampaikan LHKPN terus meningkat karena ini merupakan kewajiban," ujarnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








