
Pantau - Partai NasDem menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas praktik manipulasi pasar modal yang merugikan investor dan perekonomian nasional.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, usai Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di Jakarta Selatan pada Senin, 3 Februari 2026.
"NasDem mengapresiasi serta mendukung penuh langkah Bareskrim Polri beserta jajaran untuk memberantas praktik manipulasi di pasar modal kita demi melindungi laju perekonomian negara," ungkapnya.
Langkah Polri Dinilai Penting Lindungi Investor dan Stabilitas Ekonomi
Sahroni menilai tindakan tegas Polri sangat penting untuk menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan kredibel, khususnya demi melindungi investor lokal yang tengah berkembang.
"Jika dibiarkan, manipulasi pasar modal ini bisa memperlemah nilai rupiah dan anjloknya ekonomi secara keseluruhan. Bahkan bisa berimbas pada sektor riil," ujarnya menegaskan.
Ia juga menyebut bahwa praktik seperti goreng-goreng saham tidak hanya berdampak pada kerugian finansial semata, tetapi juga memperburuk citra stabilitas ekonomi Indonesia di mata internasional.
"Aksi goreng-goreng saham ini sudah jelas sangat membahayakan ekonomi negara. Jadi, sekarang sudah bukan soal investor yang tidak percaya, tapi ekonomi juga jadi gonjang-ganjing, karena turunan dari pasar modal ini kan hampir ke semua lini ekonomi," tegas Sahroni.
Ia berharap Polri tetap melanjutkan langkah-langkah hukum tanpa kompromi agar pasar modal Indonesia dapat pulih ke arah yang lebih sehat dan kredibel.
Kasus Saham PIPA Seret PT Shinhan Sekuritas dan Lima Tersangka
Penggeledahan terhadap kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan manipulasi saham PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa tindakan ini merupakan lanjutan dari kasus lama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kasus tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya telah menjadi terpidana, yaitu Junaedi (J), Direktur PT MML, dan Mugi Bayu (MB), mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tiga tersangka lainnya adalah BH, mantan staf unit evaluasi dan pemantauan di BEI; DA, seorang financial advisor; serta RE, project manager PT MML saat proses Initial Public Offering (IPO).
Penyidikan menemukan bahwa PT MML seharusnya tidak layak untuk melakukan IPO karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
PT Shinhan Sekuritas Indonesia diduga ikut terlibat sebagai penjamin emisi efek (underwriter) dalam proses IPO tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







