Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK: Ada Pejabat yang Tolak Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK: Ada Pejabat yang Tolak Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi dari seorang pejabat negara berupa penolakan pemberian tiket pertandingan Asian Games 2018 secara gratis.

"Hari ini, Direktorat Gratifikasi KPK telah menerima sebuah laporan penolakan gratifikasi. Laporan berisi seorang pejabat melakukan penolakan terhadap pemberian gratifikasi berupa tiket pertandingan Asian Games 2018 secara gratis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018). 

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Hakim Tipikor Medan: Saya Tidak Terima Uang

Namun Febri mengatakan KPK tidak bisa membuka identitas pejabat negara tersebut, maupun pihak yang menawarkan tiket gratis tersebut. 

"Kami tidak dapat menyampaikan siapa pihak pelapor dan pemberi untuk melindungi identitas pelapor," kata Febri. 

Sebelumnya, Febri mengatakan bahwa KPK mendapat informasi ada sejumlah oknum pejabat negara yang diduga menerima bahkan meminta tiket menonton pertandingan Asian Games 2018. Febri mengatakan hal tersebut termasuk bagian dari gratifikasi karena dikategorikan sebagai pemberian hadiah terhadap penyelenggara negara yang tidak ada kaitannya dengan tugas kenegaraan.

Baca juga: KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Hakim Ad Hoc PN Medan

Karenanya KPK mengimbau jika masih ada pejabat negara yang menerima atau menolak tiket menonton pertandingan Asian Games untuk segera melaporkannya. 

"Bagi pihak lain yang telah menolak atau menerima tiket Asian Games dapat melaporkan pada KPK melalui aplikasi GOL (gratifikasi online) yang bisa diunduh di ios ataupun android atau akses melalui website gol.kpk.go.id," jelasnya. 

Febri menyampaikan bagi pihak pelapor tidak perlu khawatir namanya akan diketahui publik jika membuat laporan tersebut. 

"Sesuai ketentuan yang berlaku maka identitas pelapor dirahasiakan kecuali pihak pelapor tidak keberatan identitas dibuka. Jadi pelapor tidak perlu khawatir menyampaikan laporan baik langsung ke KPK ataupun melalui aplikasi dan surat," pungkasnya. 


Penulis :
Adryan N