
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemeriksaan etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa pimpinan KPK pada prinsipnya sudah menyetujui untuk memfasilitasi pemeriksaan etik terhadap Wahyu.Baca juga: DKPP Lakukan Pemeriksaan Kode Etik Wahyu Setiawan Hari Ini
Namun, Ali belum bisa memastikan lebih lanjut perihal lokasi pemeriksaan etik terhadap Wahyu tersebut."Saat ini sedang dikoordinasikan. Prinsipnya pimpinan sudah setuju untuk difasilitasi," kata Ali di Jakarta, Rabu (15/1/2020).Sementara itu, Wahyu tampak mendatangi gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.15 WIB.Saat dikonfirmasi apakah kedatangannya terkait pemeriksaan etik, ia hanya meminta didoakan saja."Insya Allah doakan saja, pagi ini mau ketemu penyidik dulu," ungkapnya.KPK pada Kamis 9 Januari 2020 telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Baca juga: Peradilan Etik Wahyu Setiawan Tetap Berjalan Meski Mundur dari KPU
Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah