HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Nonaktif Anom Widiyantoro dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Nonaktif Anom Widiyantoro dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Foto: Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, dikawal penyidik KPK saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 29/7/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM), sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat suaminya pada Rabu (9/9).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Noor telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saksi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 08.43 WIB," kata Budi Prasetyo.

Pemeriksaan terhadap Noor merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Senin (7/9).

Noor diketahui merupakan anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Pemalang sekaligus menjabat sebagai Kepala Puskesmas Mulyoharjo.

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sejumlah Saksi

Selain Noor, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya pada Rabu di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.

Salah satu saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yakni Nuryani dan Fahmi Hakim.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemalang Eko Daryanto dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Basuki turut masuk dalam daftar saksi yang dijadwalkan diperiksa.

Budi belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kehadiran para saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (8/9), KPK juga memanggil sejumlah saksi terkait perkara yang sama.

Mereka antara lain Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati.

KPK turut memanggil Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma dan Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Kasus yang menjerat Anom Widiyantoro bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (28/7).

Anom menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.

KPK kemudian mengumumkan empat orang sebagai tersangka pada Kamis (30/7) yang terbagi dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadinya.

Haris diduga telah mengumpulkan uang hingga mencapai Rp1,98 miliar.

KPK Ungkap Klaster Pemerasan terhadap Anom

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.

Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026