Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Ketua Fraksi Partai Golkar Terkait Suap PLTU Riau-1

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Periksa Ketua Fraksi Partai Golkar Terkait Suap PLTU Riau-1

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Melchias Marcus Mekeng dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Melchias Marcus Mekeng, anggota DPR RI sebagai saksi untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: Setnov Sebut Eni Saragih Punya Bukti Aliran Dana Suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar

Mekeng sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sebelumnya, Mekeng juga sempat beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek KTP-elektronik (e-KTP).

"Diperiksa untuk Ibu Eni ya," kata Mekeng saat tiba di gedung KPK, Jakarta.

Selain Mekeng, KPK juga memanggil staf khusus DPR RI Tahta Maharaya sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dan Herwin Tanuwidjaja sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Baca juga: Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap PLTU Riau-1

Idrus bersama-sama dengan Eni diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Selain itu Idrus diduga juga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi