Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kuasa Hukum Sebut Sofyan Jacob Akan Penuhi Panggilan Polisi Soal Makar

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kuasa Hukum Sebut Sofyan Jacob Akan Penuhi Panggilan Polisi Soal Makar

Pantau.com - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob bakal memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan makar yang menjeratnya.

Rencannya, pemeriksan itu akan berlangsung pada Senin (17/6/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar

"Insyaallah kita akan datang (memenuhi panggilan pemeriksaan), Pak Sofyan juga," ucap Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).

Akan tetapi, saat disinggung mengenai adakah alat bukti akan dibawa guna memastikan tak terlibatnya Sofyan Jacob atas kasus itu, Ahmad Yani menyebut tak satupun yang akan dibawanya.

Sebab, kliennya itu belum sekalipun diperiksa atas tudingan tersebut sehingga tak mempersiapkan apapun.

"Kita malah tidak mengerti mau bawa barang bukti yang mana. Sampai saat ini penyidik belum menjelaskan, tahu-tahu Pak Sofyan sudah jadi tersangka. Beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Ahmad Yani.

Untuk diketahui, Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Kasus itu bermulas atas laporam oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Terseret Kasus Dugaan Makar

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi