Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eks Kapolda Metro Jaya Sempat Menolak Diperiksa Polisi Karena Hal Ini

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Eks Kapolda Metro Jaya Sempat Menolak Diperiksa Polisi Karena Hal Ini

Pantau.com - Kuasa hukum Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob, Ahmad Yani menyebut bahwa kliennya itu sempat enggan diperiksa oleh penyidik dengan alasan saat ini tengah menderita beberapa penyakit. Hal itu diucapkan Sofyan kepada penyidik saat mempertanyakan apakah dirinya berkenan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus dugaan makar yang menjadikannya sebagai tersangka.

"Maka tadi pada waktu proses pemeriksaan awal, dimulai di awal nanya identitas dan lain sebagainya. Pada waktu pak Sofyan diminta apakah bersedia diperiksa atau tidak, pak Sofyan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," ucap Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sofyan Jacob Akan Penuhi Panggilan Polisi Soal Makar

Buruknya kondisi dari kliennya itu, sambung Ahmad Yani, diperkuat dengan surat keterangan kesehatan yang dibawa oleh mantan Kapolda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan. Dalam surat keterangan itu, tertulis bahwa Sofyan Jacop menderita sejumlah penyakit.

"Tapi juga pak Sofyan disamping itu dia membawa surat juga bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul karena ada surat keterangan. Berikutnya lagi itu ga hanya sakit gigi tapi juga masalah diabetes dan juga gangguan di saluran jantung," papar Ahmad Yani.

Meski demikian, penyidik tak langsung percaya dan terlebih dahulu memastikan kondisi dari tersangka kasus dugaan makar itu dengan cara menghadirkan dokter dari Biddokkes Polda Metro Jaya guna memeriksa kondisi kesehatannya.

Dari hasil pemeriksaan dokter Biddokes Polda Metro Jaya, lanjut Ahmad Yani, kondisi kliennya dinilai masih sehat dan dapat menjalani pemeriksaan.

"Berdasarkan denyut jantung dan nadi, menurut keterangan dari dokter yang ada di sini bahwa pak Sofyan dianggap sehat dan sudah bisa lanjutkan pemeriksaan," pungkas Ahmad Yani.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Eks Kapolda Metro: Tidak Tahu Apa Salah Saya 

Untuk diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar yang diduga berkaitan ucapan Sofyan melalui rekaman video yang beredar di media sosial.Kasus itu bermula atas laporan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi