Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penuhi Panggilan Polisi, Eks Kapolda Metro: Tidak Tahu Apa Salah Saya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Penuhi Panggilan Polisi, Eks Kapolda Metro: Tidak Tahu Apa Salah Saya

Pantau.com - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar yang menjeratnya, pada Senin (17/6/2019).

Sofyan yang mengenakan kemeja putih itu tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB bersama dengan kuasa hukumnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sofyan Jacob Akan Penuhi Panggilan Polisi Soal Makar

Namun, sebelum menjalani pemeriksaan, Sofyan sempat menyebut bahwa tak mengetahui kesalahan yang diperbuatnya sehingga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.

"Saya tidak tahu. Saya tidak tahu apa salah saya, jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan panggilan ini," ucap Sofyan

Usai mengatakan hal itu, mantan Kapolda Metro Jaya pada tahun 2001 itu langsung merangsek masuk kedalam gedung Ditreskrimum guna memenuhi panggilan penyidik.

Untuk diketahui, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar yang diduga berkaitan ucapan Sofyan melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

Kasus itu bermula atas laporam oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi