
Pantau.com - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen M. Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Namun, belakangan diketahui penetapan tersangka itu lantaran sosoknya terbukti ikut dalam permufakatan dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
"Untuk pak Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan ikut permufakatan dan dia juga menyampaikan kabar dan pemberitaan belum dicek kebenarannya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Lapangan Silang Monas, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Terseret Kasus Dugaan Makar
Selain itu, Argo juga menyebut permufakatan dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya dicontohkan dengan mengatakan bahwa pemerintah telah berlaku curang dan menyebut bahwa Pasangan Calon (Paslon) yang didukungnya telah memenangkan dalam Pemilu 2019.
"Misalnya ada Pemerintah yang kegiatan curang disana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga Pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan pemenangan," ungkap Argo.
Tak hanya itu, sambung Argo, penetapan tersangka terhadap pensiunan Polri itu juga berdasarkan pemeriksaan puluhan saks termasuk dengan saksi ahli.
Selain keterangan saksi, penetapan tersangka itu juga berdasarkan beberapa bukti yang salah satunya yakni rekaman video.
"Saksi dua puluh orang lebih kita sudah mintakan (keterangan) dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga disana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa jita lakukan pemeriksaan," kata Argo.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar
"Ya tentunya penyidik mempunyai apa namanya dua alat bukti yang cukup ada saksi ada tersangka yang lain juga ada ya, yang bisa digunakan untuk penyidik. Bukti-bukti juga ada dan juga ada bentuk seperti rekaman," sambungnya.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi