
Pantau.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily angkat bicara menanggapi terkait dengan kebijakan setiap majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama. Aturan itu sendiri tertuang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Ace menilai bahwa peraturan ini sangat lah berlebihan. Menurutnya, majelis taklim tak perlu diatur oleh pemrintah. Pasalnya menurut Ace perkembangan majelis taklim di Indonesia berkembang sangat pesat tanpa diatur pemerintah.Baca juga: Kemenag Sebut FPI Sudah Penuhi Sejumlah Persyaratan untuk Perpanjang Izin
"Keluarnya PMA itu terlalu berlebihan, karena itu tid perlu diatur oleh pemerintah. Karena selama ini majelis taklim itu sangat tumbuh subur di masyarakat, tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).Ace mengatakan, dengan kebijakan itu pula justru akan menimbulkan kecurigaan dan keanehan di tengah masyarakat. Ia pun mempertanyakan kepada pemerintah apakah mereka melihat setiap majelis taklim ingin menebarkan radikalisme."Jadi menurut saya tidak perlu punya kecurigaan apa yang berlangsung di tengah masyarakat. Apalagi majelis taklim selama ini sangat positif membina nilai-nilai keagamaan. Dan menurut saya tidak perlu ada intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur di masyarakat," ungkapnya.Untuk itu, Ace menegaskan, pemerintah tidak usah masuk ke dalam ranah masyarakat yang sebenarnya taj bermasalah. Jika tidak, maka menurut Ace, justru kebijakan ini hanya akan membuat kegaduhan."Ya menurut saya ini bisa menimbukan bukan saja kegaduhan, tapi lebih dari itu adalah asumsi dugaan di masyarakat untuk apa kegiatan keagamaan mesti didaftarkan dan dilaporkan," tandasnya.
Baca juga: Kemenag Upayakan Penambahan Jatah Makan Jamaah Haji Tahun Depan
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan Majelis Taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.Dalam draf PMA Majelis Taklim yang diterima, aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap Majelis Taklim diharuskan terdaftar dalam Kementerian Agama.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah