Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Sebut Pembahasan RPH Sengketa Pilpres Selesai dan Siap Diumumkan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

MK Sebut Pembahasan RPH Sengketa Pilpres Selesai dan Siap Diumumkan

Pantau.com - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) MK, khusus membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019, telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.

"RPH pembahasan perkara sudah selesai sehingga MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok (Kamis, 27 Juni 2019)," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI,  Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Pengacara BPN Ibaratkan Sidang MK Seperti Pemuda Bertemu Raja Jin

Mengenai kegiatan MK satu hari menjelang pembacaan putusan, Fajar menyebutkan sejumlah rapat internal digelar MK untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang pembacaan putusan.

"Ketua MK, wakil ketua, dan hakim konstitusi memberikan arahan-arahan kepada panitera dan Sekretaris Jenderal MK, serta tim gugus tugas," ujar Fajar.

Sebelumnya, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada hari Jumat, 28 Juni 2019. Namun, berdasarkan keputusan RPH pada hari Senin, 24 Juni 2019, para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis, 27 Juni 2019 pada pukul 12.30 WIB.

"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya, itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27. Kalau sudah siap, mengapa harus menunggu tanggal 28," jelas Fajar.

Bagian Kepaniteraan MK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara pada hari Senin, 24 Juni 2019.

Baca juga: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yakin MK Akan Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Fajar menjelaskan bahwa hukum acara di MK mengharuskan untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat 3 hari sebelum sidang digelar.

"Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang pada hari ini juga," kata Fajar.

Fajar juga mengungkapkan bahwa seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi bahwa seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan pada hari Kamis, 27 Juni 2019.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi